Bertempat di Balai Desa Watulimo pada hari Rabu, 11 Desember 2024 Yang dihadiri oleh Perwakilan dari Kecamatan, Pendamping Desa, BPD serta Tiga Pilar Desa Watulimo. Bapak Edy Sunanto, sebagai Kades Desa Watulimo memberi arahan kepada Keluarga Penerima Manfaat agar penggunaan bantuan tersebut sesuai dengan pemanfaatannya. Sesuai dengan Musyawarah Desa yang telah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa Watulimo Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2024, sejumlah 10 Keluarga Penerima Manfaat, diterimakan setiap bulan sebesar Rp. 300.000,-bywt5