Bertempat di Balai Desa Watulimo pada hari senin 15 Desember 2025 Yang dihadiri oleh Perwakilan dari Kecamatan, Pendamping Desa, BPD serta Tiga Pilar Desa Watulimo. Bapak Edy Sunanto, sebagai Kades Desa Watulimo memberi arahan kepada Keluarga Penerima Manfaat agar penggunaan bantuan tersebut sesuai dengan pemanfaatannya. Sesuai dengan Musyawarah Desa yang telah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa Watulimo Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2025, sejumlah 29 Keluarga Penerima Manfaat, diterimakan setiap bulan sebesar Rp. 300.000,- dan ini merupakan giat penyaluran bagian bulan desember atau penyaluran tahap XII yang berhak diterimakam kepada Keluarga Penerima Manfaat di Tahun Anggaran 2025 bywt5