Bertempat di Balai Desa Watulimo pada hari Rabu, 19 Februari Yang dihadiri oleh Perwakilan dari Kecamatan, Pendamping Desa, BPD serta Tiga Pilar Desa Watulimo. Bapak Edy Sunanto, sebagai Kades Desa Watulimo memberi arahan kepada Keluarga Penerima Manfaat agar penggunaan bantuan tersebut sesuai dengan pemanfaatannya. Sesuai dengan Musyawarah Desa yang telah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa Watulimo Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2025, sejumlah 29 Keluarga Penerima Manfaat, diterimakan setiap bulan sebesar Rp. 300.000,- namun kali ini mendapatkan dua kali bagian yakni bagian bulan Januari dan bagian bulan Februari dikarenakan pengajuan Dana Desa dicairkan pada bulan Februari 2025 bywt5