Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Prcepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi, Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Surat Edaran Menteri Koperasi No 1 Tahun 2025 Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Tekn is Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes Merah Putih, pada tanggal 26 Mei 2025 di Pendopo Balai Desa Watulimo telah diselenggarakan Musywarah Desa Khusus dalam rangka Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Musyawarah tersebut dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa Watulimo yang ddihadiri oleh Pendiri Koperasi, OPD, Camat, Ketua BPD, Perangkat Desa, Anggota BPD, Tomas, Gapoktan serta Tokoh Pemuda. Musyawarah berjalan lancar dan dari hasil musyawarah menetapkan Kepengurusan antara lain Sdr. Suparman sebagai Ketua, Febrian Adi Pratam sebagai wakil Ketua Bidang Usaha, Mayke Zelin Deviola sebagai Sekretaris, Suprihno Wakil Ketua Bidan Anggota dan Rifda Isna Hanifa sedangkan Pengawas adalah Bapak Kepala Desa, Bapak Ketua BPD dan Bapak Yudi Wahyudiono,S.Pd.I dengan demikian Koperasi Desa Merah Putih Kecamatan Watulimo telah terbentuk bywt5.